DASAR HUKUM ZAKAT
Kewajiban Zakat tertera didalam (QS. Al Baqarah : 43).
Hukum Zakat dari Hadits
Zakat adalah kewajiban dan satu dari rukun Islam yang lima rukun seperti dalam hadits Rasulullah saw., “Islam didirikan di atas lima hal, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu.” (muttafaq alaih)[2]
Sejarah
Zakat menjadi kewajiban secara utuh di Madinah dengan ditentukan nishab, ukuran, jenis kekayaan, dan distribusinya. Negara Madinah juga telah mengatur dan menata sistem zakat dengan mengirim para petugas untuk memungut dan mendistribusiannya. Sebenarnya, prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase Makkah dengan banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman dan menyertakan “membayar zakat” sebagai salah satunya. Misalnya seperti ayat yang menjadi dalil kewajiban zakat tanaman, “Makanlah dari buahnya ketika berbuah, dan berikan haknya pada hari panennya; Dan jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (Al-An’am: 141). Ayat ini adalah ayat Makkiyah
Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c. Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
d. Haq (QS. Al An’am : 141)
e. Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
Macam-macam Zakat
1. Zakat Nafs (Jiwa) atau Zakat fitrah: Zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu untuk membersihkan dan mensucikan jiwa yang dibayarkan setelah ummat islam melaksanakan ibadah puasa ramadhan dan dikuluarkan paling lambat sebelum shalat idul fitri dimulai. Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dikonsumsi.
2. Zakat Maal (Harta)
SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
· Muslim
· Aqil
· Baligh
· Milik Sempurna
· Cukup Nisab
· Cukup Haul
Tujuan dan Pengaruh Zakat
tujuan zakat adalah :
(1) mengangkat derajat fakir miskin.
(2) membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya.
(3) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
(4) menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta.
(5) menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
(6) menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat.
(7) mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta.
(8) mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya.
(9) sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar