Latar belakang Pembentukan LAZIS AMANAH :
a. Penduduk kota Pontianak berdasarkan hasil sensus 2009 berjumlah sekitar 643.000 jiwa. Penduduk Muslim diperkirakan sebanyak 70% x 643.000 = 450.100. Diantara sejumlah tersebut diestimasikan sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) orang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat maal (Muzakki). Apabila calon Muzakki tersebut diasumsikan membayar/menunaikan zakat maal sebesar Rp. 500.000,- perorang pertahun maka potensi zakat maal di kota Pontianak adalah 10.000 x Rp. 500.000 = Rp 5 Milyar. Sedangkan zakat maal yang dapat dikumpulkan oleh BAZDA Kalbar dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lainnya kurang dari Rp. 3 Milyar. Dengan demikian masih terdapat potensi zakat maal yang belum menjadi Potensi Riil Ummat Islam di kota Pontianak.
b. Sesuai dengan Undang-undang No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, komunitas/masyarakat Muslim dapat membentuk/mendirikan institusi pengelolaan zakat yang sepenuhnya di bentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat. Lembaga Amil Zakat tersebut di kukuhkan, dibina dan dillindungi oleh Pemerintah/Departemen Agama (Vide pasal 7 dan penjelasannya dalam UU No.38/1999).
c. Dengan kedua faktor tersebut di atas dan didasari dengan NAWAITU pula FASTABIQUL KHAIRAT berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan/kebijakan, maka, maka sejumlah pribadi Muslim di kota Pontianak membentuk/mendirikan LEMBAGA AMIL ZAKAT, INFAQ, DAN SADAQAH (LAZIS) yang selanjutnya diberikan nama LAZIS AMANAH. Lazis ini mengfokuskan untuk mengumpulkan/menyalurkan dan mendayagunakan Zakat Maal, Infaq, dan Sadaqah (ZIS).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar